Perpres 109/2025 Menetapkan Tarif. Kini, Siapa yang Akan Menjamin Kualitas Bahan Bakar? 🇮🇩⚡
Era baru PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) di Indonesia resmi dimulai. Peralihan dari Perpres 35/2018 menuju Perpres 109/2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi krisis landfill yang diproyeksikan terjadi pada tahun 2028.
Melalui skema pengadaan yang dipusatkan melalui Danantara dan penetapan tarif tetap sebesar USD 0,20/kWh, pemerintah telah meningkatkan kelayakan finansial proyek PSEL di atas kertas. Namun bagi para pengembang, perhitungan bisnis proyek kini berubah secara fundamental.
Tantangan Utama di Lapangan
Dengan tipping fee dari APBD yang mulai dibatasi atau dihapus secara bertahap, keberlangsungan proyek kini sangat bergantung pada produksi listrik. Kondisi ini menghadirkan dua tantangan besar:
Permasalahan Kualitas Sampah
Karakteristik sampah di Indonesia memiliki kadar air tinggi (60–70%) dan dominasi material organik. Teknologi dryer atau insinerator standar yang umum digunakan di Eropa sering kali tidak dapat bekerja optimal dalam kondisi tersebut, sehingga berpotensi menyebabkan tingginya biaya pemeliharaan dan penurunan efisiensi pembangkit.
Kewajiban Kapasitas 1.000 Ton/Hari
Memenuhi target volume sampah merupakan satu tantangan, namun memastikan volume tersebut memiliki nilai kalor yang cukup untuk menjaga kelayakan finansial proyek adalah tantangan yang berbeda.
Di Synkrona, sebagai Konsultan PLTS terpercaya menjembatani kesenjangan antara teknologi global dan kondisi nyata di Indonesia. Kami menghadirkan keahlian teknis yang dibutuhkan untuk mengubah tantangan pengelolaan sampah menjadi peluang investasi yang layak dan berkelanjutan.
Mulai dari thermal balancing hingga mitigasi risiko dalam skema PPA, kami membantu memastikan proyek memenuhi standar yang dibutuhkan oleh lembaga pendanaan internasional maupun Danantara.
[rank_math_breadcrumb]



